Jakarta, RBL Indonesia -- Ketua PD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta M Fauzan Irvan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Fauzan menilai RUU tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, menyita, dan merampas aset hasil kejahatan.
"Kita tidak boleh hanya menghukum pelakunya, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati atau disembunyikan. Negara harus mampu mengejar aset hasil tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan," kata Fauzan.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting yang perlu segera diwujudkan," imbuhnya.
Fauzan mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset juga harus menjadi bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Meski demikian, dia mengingatkan kewenangan negara dalam merampas aset harus tetap dibatasi prinsip negara hukum.
Menurut Fauzan, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara, serta due process of law harus menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU tersebut.
Selain mekanisme perampasan, Fauzan menyoroti persoalan pengelolaan aset yang telah disita maupun dirampas negara.
Dia menilai keberhasilan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan tidak akan optimal jika aset tersebut tidak dikelola secara profesional.
"RUU ini tidak cukup hanya kuat dalam mengejar dan merampas aset hasil kejahatan. Setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara, harus ada kejelasan siapa yang mengelola, bagaimana aset itu dijaga nilainya, bagaimana proses evaluasinya, dan ke mana hasil akhirnya digunakan," ujarnya.
Fauzan mengingatkan aset sitaan berpotensi mengalami penurunan nilai jika tidak dikelola dengan baik. Kondisi tersebut, kata dia, juga dapat membuka celah terjadinya penyimpangan baru.
Karena itu, PD AMPG DKI Jakarta mendorong adanya sistem pendataan dan pengendalian aset sitaan yang terintegrasi.
Sistem tersebut, menurut Fauzan, perlu dilengkapi audit independen, evaluasi berkala, pelaporan transparan, serta pengawasan dari lembaga berwenang dan masyarakat.
"Jangan sampai negara berhasil mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi kemudian aset tersebut tidak terkelola dengan baik atau tidak jelas keberadaannya," katanya.
"Setiap aset sitaan harus tercatat, terukur nilainya, memiliki status hukum yang jelas, dan seluruh proses pengelolaannya harus bisa diawasi," sambung Fauzan.
Dia mengatakan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara merupakan agenda penting bagi generasi muda.
Fauzan berharap aset hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan program peningkatan kesejahteraan.
"Generasi muda ingin melihat negara yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga profesional dan akuntabel dalam mengelola setiap aset yang telah berhasil diselamatkan," ujarnya.
"Semangat RUU Perampasan Aset adalah mengembalikan hak rakyat. Jangan sampai aset yang sudah berhasil diselamatkan dari kejahatan justru kembali hilang karena lemahnya pengawasan dan tata kelola," imbuhnya.
PD AMPG DKI Jakarta pun mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius, transparan, dan partisipatif.
Fauzan menegaskan regulasi tersebut harus memiliki mekanisme hukum yang kuat sekaligus sistem pengawasan yang ketat terhadap seluruh aset yang disita dan dirampas negara.
"Negara harus tegas mengejar hasil kejahatan, tetapi juga wajib transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola aset yang telah berhasil dirampas," kata dia.
